SERGAI— Kerja keras Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial AS (12).
Pelaku berinisial HMN (27) berstatus duda anak satu ditangkap di rumah orang tua pelaku, di Dusun 1, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, (Sergai), Minggu (15/12/24) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Jhon R Sitepu, Senin (16/12/24) dalam temu pers menjelaskan, tersangka HMN (27) membunuh karena ingin menguasai sepeda motor korban pada Kamis (12/12/24) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Motif pelaku awalnya untuk menguasai sepeda motor korban. Sepeda motor dijual pelaku dengan harga Rp500 ribu” sebutnya.
Untuk melancarkan aksinya mencuri sepeda motor, pelaku menghentikan korban dengan cara memalangkan bambu sepanjang sekitar 3 meter. Melihat itu korban pun berhenti, namun pelaku tiba-tiba menariknya ke semak-semak dan memukul. Pelaku kemudian memperkosa korban.
“Melihat korban sadar, karena pelaku takut, kemudian pelaku mencekik korban menggunakan kain perca hingga tewas. Selanjutnya pelaku mengambil karung dan memasukkan korban ke karung dan berencana membuangnya. Namun karena jasad terburu didapatkan warga, pelaku tidak jadi membuang jasad korban,” jelas Kapolres Sergai.
Kapolres menambahkan, pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Sementara keterangan medis, korban meninggal dunia akibat dicekik.
“Saat pelaku akan diamankan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku, ” terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, helm berwarna hitam, sepeda motor milik korban merk Shogun, sepeda motor merk Supra milik pelaku tanpa nomor polisi, karung tempat jasad korban dan kain perca untuk mencekik korban.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 340, 338, dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 subs Pasal 76c, Pasal 80 ayat 3 dari UU RI No 17 Tahun tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 1 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati, ” jelasnya. (Tim)