SIANȚAR — Kapolres Pematangsiantar diwakili Wakapolres AKBP Ahmad Wahyudi menggelar konferensi pers perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, Senin (16/12/2024) sekira pukul 19.30 wib.
Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH,KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH menjelaskan kronologis kejadian tersebut yang terjadi Pada hari Minggu (15/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dimana sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib Saksi AS komunikasi dengan korban NHI melalui aplikasi Dating Apss OMI dan sepakat untuk jalan keliling kota Pematangsiantar sekira pukul 23.00 Wib AVIAT mengajak pulang korban namun korban mengarahkan perjalanan ke Jl.Rindung Kel.Tanjung Pinggir Kec.Siantar Martoba tenyata akan dipaksa untuk masuk ke hotel. Saksi AS merasa keberatan untuk diajak masuk ke hotel dan terjadi pertengkaran antar saksi dan korban.
Pada saat di sekitar lokasi pelaku GCP mendengar pertengkaran AS dengan korban NHI dan menghampiri korban dan saksi AS, setelah pelaku GCP mendekati ternyata GCP mengenali saksi AS.
Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku GCP “Bukan Urusanmu” dan selanjutnya terjadi pertengkaran fisik antara Korban NHI dan Pelaku GCP, setelah korban lemah kembali pelaku GCP memiting leher korban dengan tangan kiri hingga korban tidak sadarkan diri dan mulut mengeluarkan buih dan darah.
Setelah kejadian tersebut pelaku GCP menggendong korban dan meletakkan di perladangan jahe tidak jauh dari TKP Perkelahian. Selanjutnya GCP dan AS meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor NMAX warna abu abu milik korban. Pelaku juga sempat membuang hp, topi dan plat nomor Sepeda motor korban ke sungai dekat tkp.
Sekira pukul 08.30 Wib, saat berada di Perumahan Bersatu Maju pelaku berpapasan dengan 4 (Empat ) orang dan menanyakan Kepemilikan sepeda motor NMAX abu abu yang digunakan oleh pelaku, namun pelaku beralibi bahwa sepeda motor tersebut dipinjam dari teman pelaku an.RIZKY.
Selanjutnya sepeda motor dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada keluarga korban. (Saat itu belum diketahui ada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban).
Kemudian sekira pukul 14.00 Wib pelaku GCP dengan berjalan kaki mengecek kembali posisi korban dan pelaku melihat posisi korban masih dengan posisi yang sama.
Lalu karena merasa bersalah, Pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Kemudian pihak orang tua menelpon salah satu personel polres pematangsiantar untuk mohon saran atas peristiwa ini. Dan atas penggalangan yang dilakukan personel Polres Pematangsiantar kemudian diduga pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian atas tindakan nya tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat informasi dan keterangan dari orangtua dan juga pelaku, maka pihak kepolisian melakukan pengecekan ke TKP yang disebutkan oleh pelaku dengan Piket Fungsi Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, Polsek Siantar Martoba dan juga dipimpin langsung Oleh Kanit Identifikasi Polres Pematangsiantar IPTU Mianto. Kemudian setelah di Cek di TKP yang ditunjuk oleh pelaku, memang benar telah terbaring 1(satu) orang mayat laki-laki di semak-semak pinggiran kebun/ladang kunyit masyarakat.
Lalu Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta anggota Piket Fungsi Sat Reskrim melakukan olah tkp di ladang tersebut, setelah selesai dilakukan olah TKP mayat dan barang bukti langsung dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna dilakukan tindakan medis dan tindakan kepolisian lebih lanjut.
Selanjutnya pasal yang ditetapkan untuk Pelaku Pasal 351 (3) KUHPidana.Dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara,dan untuk motif pelaku masih di dalami sat Reskrim Polres Pematangsiantar. (*/AN)