LAMPUNG BARAT —
Beredar informasi tentang dugaan setoran Rp16 juta tiap peratin (desa) yang dilakukan oleh oknum penguasa/pejabat di Lampung Barat.
Setoran diduga dikoordinir oleh bendahara dan koordinator DPK kecamatan untuk disetorkan kepada oknum elit penguasa kepada pencairan dana desa tahap pertama di tahun 2024 , yang dibuat dengan sedemikian rapi dan terstruktur ,serta berpotensinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme
Seperti yang sudah diatur dalam Undang Undang No 31 Tahun 1999 dan Undang Undang No 20 Tahun 2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan,dan gratifikasi.
Berdasarkan informasi yang sudah dihimpun oleh beberapa LSM, salah satunya LSM GMBI LSM Bawah Indonesia dan LP Nasdem.
Dalam proses penelusurannya tim mendapatkan bukti keterangan dari sejumlah peratin yang ada di Lampung barat,dari beberapa keterangan yang didapat oleh tim penyerahan uang senilai total Rp16 juta dilakukan dengan penyerahan secara langsung kepada oknum penguasa/pejabat dan ada juga yang melalui forum kecamatan.
Ketua LSM GMBI Lampung Barat Dedi mengatakan, dugaan gratifikasi dana desa termin pertama 2024 ini nilai nya Rp16 juta dinikmati 3 pintu.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, keterangan-keterangan yang didapat di lapangan nilai nya Rp10 juta yang diserahkan langsung oleh koordinator kecamatan namun untuk 2 instansi lainnya yang masing masing 1 instansi nya senilai Rp3 juta juga diserahkan langsung ke masingmasing 2 instansi tersebut.
“Persoalaan yang mungkin dianggap sepele ini salah satu keluhan yang sangat serius bagi para kepala desa/Peratin yang ada di Lampung Barat,
Namun apalah daya mereka tidak bisa berbuat banyak, dalam hal ini.
Maka nya mereka berharap besar kepada sejumlah LSM lembaga swadaya masyarakat kusus nya LSM GMBI dan LP LP Nasdem bisa mengangkat masalah ini. Sehingga mereka bisa berbuat maksimal dalam pengelolaan dana desa.
Dedi mengatakan dengan bukti bukti keterangan yang telah di dapatkan dugaan ini akan dilaporkan ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
Setoran dana desa ini sendiri sudah membuat kepala desa gerah dan pusing tujuh keliling , namun apalah daya Peratin tidak berdaya untuk menolak nya karna akan di nilai sebagai pemberontakan oleh sejumlah oknum penguasa/pejabat dan bakal kena masalah karna setoran tersebut beberapa masuk kepada penguasa penguasa di Lampung Barat.
Sementara itu sangatlah hangat di perbincangkan di kalangan masyarakat , sudah sepantas nya untuk menjadi perhatian serius oleh semua pihak husus nya kepada pihak penegak hukum (APH) dan inspektorat Lampung barat agar segera untuk mengambil tindakan dalam masalah ini.
“Dan kami juga sangat berharap kepada jaksa agung Bareskrim polri agar benar benar mengusut serius tindakan yang merugikan negara dan menindak tegas kepada pihak oknum pelaku agar
Penggunaan dana desa benar benar tersalurkan sesuai dengan juklas juknis,” nya ungkap sejumlah lembaga lembaga independen .( Iwan/reza)





