SIANȚAR — Polres Pematangsiantar melalui Polseķ Siantar Marihat berhasil mengungkap kasus pencurian buah pisang dengan “menjemput” pelakunya berinisial ARS dari rumahnya, di Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Sianțar Selatan Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat (10/1/2025) sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Sianțar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan, pencurian itu terjadi kebun milik korban Warlin Silalahi di Jl. Sipahutar Gg. Angrek Kelurahan Suka raja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar pada hari Sabtu (28/12/2024) pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Kejadian itu baru diketahui korban pada esok harinya, Minggu 29 Desember 2024 pagi sekitar pukul 08.00 Wib. Dimana pagi itu korban pergi ke kebun tepat di samping rumahnya. Kemudian korban terkejut melihat 1 batang pohon pisangnya sudah tumbang.
Setelah korban melakukan pengecekan ternyata pohon pisangnya telah ditebang oleh orang yang tidak diketahui dan mengambil satu tandan buah pisangnya. Lalu korban menceritakan sekaligus mencek CCTV di rumah tetangganya Antonius Silalahi.
Hasil dari rekaman CCTV tersebut diketahui buah pisang nya tersebut dicuri seorang laki laki menggunakan mopen Fa Sianțar Bus No. Pintu 0106. Akibat kejadian itu korban membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polseķ Siantar Marihat.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil Unit Reskrim mendapatkan informasi pelaku pencurian pisang tersebut berinisial ARS. Lalu pada hari Jumat 10 Januari 2025 siang sekira pukul 11.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim dibantu Ketua RT setempat berhasil menangkap pelaku ARS di rumahnya.
Lalu pelaku ARS beserta satu unit mopen Fa Sianțar Bus yang digunakan kendaraan mencuri pisang tersebut ke Mako Polseķ Siantar Marihat.
“Hingga saat ini pelaku ARS beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Doni. (*/ds)