SIANȚAR — Polseķ Siantar Timur, Polres Pematangsiantar melalui Personil piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tomuan AIPDA Okto Sihole berhasil menyelesaikan perkara pengancaman warga dengan problem Solving di Mako Polsek Sianțar Timur pada hari Selasa (21/01/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Kronologis kejadian, pada tanggal 20 Januari 2025 pukul 20.00 wib di jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pihak II berinisial O br S (60) warga jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar mengalami Pengancaman dan bullying diduga dilakukan pihak I berinisial AP (27) dan HH br M (46).
Selanjutnya pada hari Selasa, 21 Januari 2025 malam pukul 20.00 wib, personil piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tomuan AIPDA Okto Sihole melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian bermaterai.
Berdasarkan surat perdamaian itu, Polseķ Siantar Timur menyelesaikan perkara perkelahian tersebut dengan Problem Solving.
“Perkara Perkelahian kedua belah pihak sudah diselesaikan dengan Problem Solving,” kata Kapolsek Siantar Timur PTU Eddy J.J Manalu, SH .MH. (*/ds)