SIANȚAR — Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RJRL alias C (28) pada hari Sabtu (25/01/2025) sekira pukul 18.00 Wib
Kapolsek Siantar Barat IIPTU Dian Putra S.Sos. I, M.H pada hari Minggu (26/01/2025) sore menjelaskan, penangkapan pelaku RJRL alias C warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol punggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar hasil pengembangan dari pengakuan pelaku GYP (21) yang telah dilakukan penahanan pada hari Selasa (14/01/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Pencurian tersebut terjadi di rumah Thomas Alferus Sitorus di jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Senin (13/01/2025) sekira pukul 23.00 Wib.
Saat itu kedua pelaku bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian berhasil mencuri barang-barang milik korban berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modern, 1 buah gergaji modren dan 1 unit scroll Saw modren.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp.4.059.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” sebut Kapolsek. (*/AN)