SIANTAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar melalui sidang paripurna meminta pemerintah pusat segera mengangkat dan melantik Wesly Silalahi SH MKn sebagai Walikota dan Herlina sebagai Wakil Walikota Siantar periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024.
DPRD Kota Pematangsiantar juga mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani SpA dari jabatan Walikota Siantar periode 2022-2027.
Usulan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Walikota Siantar dan Wakil Walikota Siantar disampaikan Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH pada sidang paripurna DPRD Kota Siantar untuk itu, Sabtu 8 Pebruari 2025.
“Dengan ini kami mengumumkan pengusulan pemberhentian dr Susanti Dewayani SpA sebagai Walikota Pematangsiantar,” ujar Timbul Marganda Lingga saat memimpin sidang paripurna yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Frengki Boy Saragih.
Usulan pemberhentian Susanti serta usulan (permintaan) pengangkatan Wesly dan Herlina dikatakan Timbul Lingga akan disampaikan DPRD Kota Siantar kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Walikota Pematangsiantar (Susanti Dewayani) atas dedikasi dan pengabdiannya,” sebut Timbul.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Siantar, Eka Hendra SSos membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 5 Pebruari 2025.
Dari keputusan tersebut diketahui, bahwa KPU Kota Siantar telah menetapkan Wesly dan Herlina sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih, dengan meraih 49.017 suara (43,2 persen dari suara sah).
Tampak hadir pada sidang paripurna tersebut, sejumlah anggota DPRD Kota Siantar, Wakil Walikota Siantar terpilih, Herlina, Ketua dan Anggota KPU Kota Siantar Muhammad Isman Hutabarat dan Chucha Ashari, Ketua Bawaslu Nanang Wahyudi, sejumlah pimpinan partai politik (parpol), dan lainnya. (ds)