SIANTAR— Masih ingat perkara penggemar dana nasabah koperasi BNI beberapa tahun silam..?. Ya, puluhan korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah tersebut memenangkan gugatan yang dikabulkan sebesar Rp. 4.263.000.000._ (Empat Milar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah).
Namun, hingga saat ini pihak pengadilan tak kunjung melaksanakan putusan eksekusi.
Hal tersebut disampaikan para korban yang ditemui di kantor advokat Daulat Sihombing, SH di Jalan Sangnauluh, Kota Pematangsiantar, Minggu (23/02/2025) sekitar jam 18.00 WIB.
Selalu kuasa khusus para korban (Pemohon), Daulat Sihombing. SH mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyurati pihak Pengadilan (PN Pematangsiantar) agar melakukan eksekusi. “Setiap perkara yang berkekuatan hukum tetap, yang berbau hukuman harus dieksekusi,” ujarnya eksekusi ada dua yakni eksekusi sukarela dan eksekusi paksa.
Lanjutnya, eksekusi sukarela berlangsung pada saat Aanmaning. “Pengadilan sudah memutuskan para termohon untuk membayar, namun enggan mempertanyakan tindaklanjut pembayaran dari para termohon, ” Ujar Daulat bahwa eksekusi yang dimulai di Aanmaning (teguran atau peringatan yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara) hal yang lumrah. Eksekusi sukarela banyak yang berhasil ditingkat Aanmaning. “Aanmaningpun tidak mau dilakukan,” imbuh Daulat Sihombing.
Daulat Sihombing menerangkan, kalau eksekusi sukarela tidak berhasil barulah dilakukan upaya paksa, dan di Upaya paksa dibutuhkan jaminan eksekusi atau sita eksekusi harta benda. “Kami sudah menyampaikan beberapa daftar objek untuk diteliti dan dijadikan sebagai sita eksekusi namun hal tersebut tidak dilakukan sampai sekarang,” ungkapnya putusan Mahkamah Agung keluar 2 tahun yang lalu namun hingga saat ini tidak dilakukan eksekusi.
Selain itu, sembari menunggu pihaknya memantau beberapa objek untuk dipantau sebagai sita eksekusi. “Setelah kita kirim beberapa objek tersebut, namun hingga berbulan bulan tidak ada tindak lanjut dari pihak pengadilan, ” Sebutnya hal tersebut akan dipertanyakan kepada pihak PN Pematangsiantar (Ketua PN Pematangsiantar – red) mengapa tidak dilaksanakan tindakan eksekusi pada hari ini, Senin (24/02/2025) .
Kalau disebut eksekusi hanya dapat dilakukan kalau ada harta benda, berarti tidak ada gunanya orang berperkara kalau tanpa ada harta benda. Yang artinya putusan pengadilan tersebut tidak ada gunanya, dan hal tersebut preseden buruk terhadap penegakan hukum.
“Beberapa objek yang diajukan untuk sita eksekusi juga tidak ditindaklanjuti. Ada apa dengan Pengadilan,” ujar Daulat Sihombing.
Sebelumnya, pemohon memenangkan gugatan perdata terkait perkara yang melibatkan koperasi BNI sebagaimana dalam putusan PK Nomor 1278 PK/Pdt/2023; jo Putusan MA Nomor 3645k/Pdt/2022; jo Putusan PT Medan Nomor : 33/PDT/2021/PT. ; jo Putusan PN Pematangsiantar Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN Pms.
Terkait perkara tersebut ada juga oknum karyawan BNI dijatuhi pidana penjara. (Sil)