SIANTAR — Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes Siregar menghadiri pengecekan batas tanah milik warga binaan Marsius Siahaan yang terletak di Jalan Raya ke Sidamanik Huta Keong Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Rabu (26/02/2024) sekira pukul 10.30 Wib.
Kehadiran Bripka Johannes Siregar tersebut atas undangan Lurah Simarimbun Haposan D. Siahaan, SH dan pengecekan dilakukan berdasarkan Permohonan Marsius Siahaan.
Adapun tujuan pengecekan tanah milik Marsius Siahaan untuk mengetahui batas batas dan patok yang sudah dibuat sebelumnya serta akan dilanjutkan membuat Surat Tanah atau Surat Hak Milik (SHM). Adapun tanah Milik Marsius Siahaan adalah tanah warisan dari orang tuanya Alm. Arden Siahaan.
Pada saat pengecekan situasi objek tanah miliknya Marsius Siahaan bahwa adanya Bangunan rumah di tanah tersebut, informasi yg didapat di lapangan bahwa bangunan/rumah tersebut milik Alm. Robin Manurung warga Medan.
Lurah bersama Bhabinkamtibmas menyarankan kepada Marsius Siahaan agar dilakukan mediasi dengan pemilik bangunan di tanah tersebut dengan membawa bukti surat kepemilikan dan mengundang pemilik tanah/batas-batas tanah tersebut.
Marsius Siahaan menerima saran dari Lurah tersebut dan akan dilanjutkan mediasi di Kantor Lurah di hari yang akan datang.
Kehadiran Bhabinkamtibmas tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri, Memperkuat hubungan atau menjalin silaturahmi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah setempat, mendekatkan Polri di tengah-tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. (*/AN)