SIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berantas jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Pada Rabu (5/3/2025) malam pukul 23.00 Wib dua orang pengedar berinisial FAN alias Doli (35) warga Jl. Nagur Gg. Erlangga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan PR (41) warga jl. Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) pagi mengatakan berawal dari berita Viral di media sosial (Medsos) dan informasi masyarakat bahwa di jalan Nabel atau Nagur belakang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ada sebuah warung kopi sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (5/3/2025) malam pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka FAN dan PR sedang duduk duduk di gang kecil sekitar Jalan Nabel tersebut.
Saat itu tangan tersangka PR membuang 1 buah gulungan kertas di samping kirinya. Tim Opnal gerak cepat langsung mengamankan gulungan kertas tersebut dan dibuka ternyata berisi narkotika jenis ganja berat bruto 0,92 gram serta 1 unit handphone (HP) merk Infinix.
Diinterogasi tersangka PR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka FAN. Diinterogasi tersangka FAN mengakuinya dan ganja tersebut dari temannya yang panggilan berinisial U.
Lalu tersangka FAN dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti 1 unit HP Samsung dan uang Rp472.000 dari kantung celananya. Tersangka FAN kembali mengaku uang tersebut merupakan uang hasil penjualan shabu yang dilakukannya sebelum ditangkap, tetapi shabu nya sudah habis terjual. Ganja tersebut itu akan digunakan (dipakai).
Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini kedua tersangka, FAN dan PR sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut AKP JH. Pardede. (*/ds)