SIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus seorang pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Madura bawah Gang Jespam, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar barat Kota Pematangsiantar, pada Kamis (06/03/2025) sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) pagi mengatakan Pelaku tersebut berinisial MBN (24) warga Jl. Madura bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar barat Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di jalan Madura bawah Gang Jespam tersebut ada lapangan badminton sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 6 Maret 2025 dini hari pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka MBN saat sedang duduk di samping lapangan badminton tersebut sembari memegang satu buah tablet di dalamnya ada transaksi narkoba.
Kemudian di kantung celananya ada uang sebanyak Rp750 ribu, merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu. Tersangka MBN mengaku ada menyimpan sabu dirumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka MBN ke rumahnya yang juga di Jalan Madura bawah.
Disaksikan RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 0,45 gram di atas tempat tidurnya dan 1 bungkus plastik berisi puluhan plastik kosong didalam lemari pakaian.
Diduga Tersangka MBN mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga tersangka MBN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini Diduga tersangka MBN sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut AKP JH. Pardede. (*/ds)