SIANTAR — Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian berinisial, JN (35) warga Jln. Tangki Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan JN (34) warga Jln. Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/3/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH. SIK melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di rumah korban Regina br Tambunan (38) di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Senin (01/03/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Awalnya pada hari Sabtu (1/3/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib, korban tiba dirumahnya, kemudian korban dan saksi Iponelis Silaban masuk kedalam rumahnya setelah mendengar teriakan anaknya yang mendahului masuk ke rumah. Lalu korban mendapati ruang kamar tidur dan lemari kain terbuka dan berantakan. Setelah itu Saksi Iponelis Silaban juga mendapati teralis jendela telah rusak dan jendela dalam keadaan terbuka.
Korban dan saksi Iponelis Silaban memeriksa menelusuri barang-barang yang hilang di TKP. Adapun barang barang yang hilang adalah uang tunai di celengan I Rp. 800.000, uang tunai di celengan II Rp. 500.000, uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp145.000, 1 unit Handphone (HP) merk Samsung A50 S warna putih, 1 unit HP merk Oppo A 54 warna biru, 28 buah mainan anak-anak Hotwill seharga Rp1,4 juta
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp5.750.000 sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Maret 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (12/3/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin IPDA J. Manihuruk SH berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menangkap JN (35) di Jln. Rakuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba dan pelaku JN (34) di Jln. Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Selain itu dari kedua pelaku juga turut diamankan barang bukti 2 buah celengan merk save money dan 1 unit HP merk Samsung Galaxi A50s. Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah korban tersebut.
“Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 dari KUHPidana,” ujar AKP Jahrona. (*/ds)