SIMALUNGUN — Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Devi Siringo Ringo, S.H., S.Sos., M.H. siap menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Polres Simalungun, Rabu (14/5/2025).
ETLE ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas dicatat secara elektronik, bukan hanya oleh petugas langsung, tetapi juga oleh kamera yang dipasang di berbagai lokasi. sistem ini bertujuan untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
Adapun lokasi kamera etle statis terletak di beberapa titik yaitu: jalan umum km 19-20 P. Siantar-Medan, Simpang Dolok Merangir Kecamatan Tapian Dolok, kemudian di jalan umum km 39-40 Pematangsiantar-Perdagangan, Jalan Sisingamangaraja Simpang Pb Kelurahan Perdagangan 1 Kec. Bandar Kab. Simalungun.
Lokasi lainnya terdapat di jalan umum km 47 Pematangsiantar-Parapat, Jalan SM Raja Kel Parapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun dengan kantor operasional di TMC Satlantas Polres Simalungun Jalan Medan Km 10 Nagori Purbasari Kec Tapian Dolok Kab.simalungun.
Sasaran jenis pelanggaran lalu lintas mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu : pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil maupun yang disamping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“ETLE diharapkan dapat meningkatkan disiplin lalu lintas dan mengurangi pelanggaran, serta mempermudah proses penegakan hukum karena pelanggaran dapat dideteksi dengan lebih cepat dan akurat,” ujar Iptu Devi Siringo Ringo penuh harap.
Kepolisian juga memberikan imbauan: stop menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek (brong) dan gunakan knalpot dengan spesifikasi yang standard. (*/AN)