PAKPAK BHARAT–Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat Petrus Saragih dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) STTU. Jehe Irwan Sidebang, didampingi pejabat fungsional menyerahkan akta nikah, dokumen KK dan KTP yang sudah jadi kepada pasangan suami istri Rosimen Manik dan Mayasari Karo Karo, Jumat (23/05/2025), di Desa Mbinalum, Kecamatan Sitalli Tellu Urang Jehe (STTU).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat melakukan pelayanan dengan nama Hadiah Kakak (Halalkan Daku dengan Hadiah Kartu Keluarga dan KTP).
Bentuk inovasi Hadiah Kakak adalah kemudahan masyarakat mengakses layanan publik terutama administrasi kependudukan (adminduk).
Adminduk memegang peran penting dalam tertib administrasi.
Dalam layanan Hadiah Kakak, Disdukcapil Pakpak Bharat bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat dan melibatkan kepala KUA se-Kabupaten Pakpak Bharat.
Pelayanan Inovasi Hadiah Kakak meliputi penyerahan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pasangan suami istri pasca akad nikah.
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan kebahagiaan pasangan yang baru menikah.
Penyerahan langsung dokumen KK dan KTP pasca akad nikah merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Layanan ini memungkinkan pasangan suami istri untuk menerima dokumen kependudukan yang baru tanpa harus melalui proses administrasi yang berbelit-belit setelah menikah.
Inovasi ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih menyenangkan pada hari istimewa mereka.
Seperti yang diterima langsung oleh sepasang suami istri Rosimen Manik dengan Mayasari Karo Karo. Keduanya memperoleh fasilitasi program ini setelah mendaftarkan pernikahannya KUA beberapa waktu sebelum tanggal pernikahan.
Pada saat pendaftaran, mereka juga memberikan informasi yang diperlukan untuk pembuatan KK dan KTP baru, termasuk menyerahkan KK dan KTP lama.
Sesaat setelah pernikahan, mereka menerima dokumen kependudukan yang baru.
Adapun setelah pendaftaran, data pasangan akan diolah Disdukcapil untuk penerbitan dokumen KK dan KTP yang baru.
Proses ini dilakukan dengan proporsional sehingga dokumen dapat disiapkan menjelang jadwal akad pernikahan. ( CH )





