WAY KANAN— Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.12/2/IV.09-WK/2025 tentang Pelayanan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Way Kanan, Nursilawati, mengatakan surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 terkait penggunaan formulir dan buku dalam administrasi kependudukan. Penerbitan surat edaran ini dimaksudkan untuk memperkuat penerapan aturan tersebut di tingkat daerah.
“Dalam format baru kartu keluarga, warga diwajibkan mencantumkan golongan darah dan status perkawinan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang telah menikah, wajib melampirkan fotokopi buku nikah saat mengurus dokumen kependudukan,” kata Nursilawati, Selasa (3/6/2025).
Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08117961800, situs web resmi Disdukcapil Way Kanan, maupun secara langsung ke kantor Disdukcapil atau kecamatan. Masyarakat juga dapat mencetak dokumen sendiri dari rumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
“Untuk dokumen yang masih menggunakan blangko, seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), pencetakan dapat dilakukan di kantor Disdukcapil serta di Kecamatan Baradatu, Kasui, Bumi Agung, dan Negara Batin,” jelasnya.
Dia menjelaskan seluruh layanan kependudukan di Kabupaten Way Kanan tidak dikenakan biaya alias gratis. Menurutnya dokumen digital yang sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan KTP-el tidak memerlukan legalisir sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 6 Permendagri Nomor 104 Tahun 2019. (Bahtiar/UIN)