WAY KANAN– Pemerintah Kabupaten Way Kanan ikuti kegiatan Pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur tentang koperasi desa/kelurahan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, baik dari aspek hukum formil maupun materiil.
“Selain itu, pengharmonisasian ini menjadi sarana untuk menyatukan persepsi dan pemahaman antar daerah terhadap regulasi koperasi yang bersifat lintas sektor, serta untuk memperkuat kelembagaan dan tata kelola koperasi di tingkat desa dan kelurahan melalui regulasi yang tepat dan aplikatif,” kata Aris Supriyanto, Kamis (26/6/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Santosa, menekankan pentingnya kolaborasi antar sektor dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Regulasi daerah yang baik bukan hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung program strategis nasional seperti penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan setiap daerah memiliki pedoman yang kuat dan seragam dalam mengatur serta mengembangkan koperasi Merah Putih sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi lokal. (Bahtiar/UIN)