SIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan kota. Pematangsiantar, pada Kamis (19/06/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan, tersangka itu inisial BS alias B (40) yang juga warga Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (19/06/2025) sekira pukul 16.30 WIB Sat Resnarkoba menangkap tersangka BS alias B sedang duduk di atas sepeda Honda Beat Warna Hitam BK 2253 WAC di Jalan Gunung Sinabung sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam surya berisi 7 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana belakang sebelah kirinya, dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket sabu dan dari tangan kanannya 1 unit HP merek vivo.
Diinterogasi tersangka BS alias B mengaku mendapat 8 paket sabu berat bruto 3,02 gram tersebut dari seseorang laki laki inisial R. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pencarian terhadap R tapi R tidak ditemukan dan No HP nya juga tidak aktif lagi. Tersangka BS alias B beserta barang bukti tersebut di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka BS alias B sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Jonni. (*/AN)