WAY KANAN– Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) agar memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan data penerima yang telah ditetapkan.
“Tidak boleh ada pengurangan jumlah, tidak boleh ada pengalihan penerima, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi,” kata Bupati Ayu saat peluncuran penyaluran bantuan di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Senin (21/7/2025).
Ayu Asalasiyah juga mengingatkan seluruh jajaran, termasuk camat, kepala kampung hingga petugas distribusi agar bekerja secara amanah, jujur, dan transparan.
“Saya minta kepada seluruh jajaran, mulai dari camat, kepala kampung, hingga petugas distribusi, agar menjalankan tugas ini dengan amanah, jujur, dan transparan,” katanya.
Selain itu, Bupati Ayu juga mengimbau masyarakat penerima bantuan untuk memanfaatkan bantuan beras tersebut sesuai kebutuhan dan tidak memperjualbelikannya.
Bantuan ini disebutnya sebagai hak yang harus dijaga dengan tanggung jawab.
“Saya harap gunakan bantuan ini sesuai kebutuhan, dan jangan diperjualbelikan. Bantuan ini adalah hak anda, namun juga merupakan amanah yang harus dijaga,” ucapnya.
Pada penyaluran bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) periode Juni dan Juli 2025, setiap penerima bantuan akan menerima beras sebanyak 20 kilogram. Penyaluran dijadwalkan berlangsung hingga 28 Juli 2025 mendatang. (Bahtiar/UIN)