TAPTENG -Adanya video viral Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi Lubis yang menggagalkan aksi illegal fishing oleh KM Laut Sugi VII di zona tangkap nelayan tradisional, tokoh muda pegiat lingkungan, Andri Malau, mendesak PSDKP untuk bertindak tegas.
Menurut Andri, aksi Wabup Mahmud Efendi Lubis yang secara langsung menemukan dan menghentikan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl (pukat harimau) di wilayah tangkap Nelayan menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan di wilayah perairan Tapteng.
“Kunjungan saya ke kantor PSDKP hari ini merupakan bentuk penegasan agar lembaga ini benar-benar konsisten menjaga komitmen bersama Pemkab Tapteng dalam memberantas praktik illegal fishing Jangan Mandul dan segera menertibkan zonasi nelayan,” ujarnya kepada Awak Media di kantor PSDKP, Selasa, (29/7/2025).
Andri meminta agar PSDKP tak segan-segan mengungkap siapa pemilik KM Laut Sugi VII dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi,Sampaikan ke publik siapa sebenarnya pemilik kapal ini ada organisasi nelayan, oknum aparat, atau pihak lain yang membekingi? Kalau ada, bupati harus segera mengevaluasi sesuai komitmennya,” tegas Andri,
Ia juga menambahkan, kejadian serupa tidak boleh terulang, dan PSDKP harus Tegas Dalam memperkuat pengawasan agar wilayah tangkap nelayan kecil tidak terusik oleh kapal-kapal besar Dan Pemodal Kuat Ujar Andre Malau Mengakhiri.
Sementara itu, Koordinator Satwas PSDKP Sibolga, Azwan Nasution, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses temuan tersebut secara hukum.
“Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses BAP terhadap pemilik kapal dan seluruh awak kapal akan kami jalankan,” kata Azwan.
Ia juga menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Tapteng dan atasan di Lampulo untuk langkah penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui kapal tersebut atas nama Zulkarnaen Meuraxa dengan nama kapal KM Laut Sugi VII, dengan tonase 57 GT” ungkap Azwan kepada awak media.(JN)