Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf Tapi Peluang Koreksi Hukum

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf Tapi Peluang Koreksi Hukum

Oleh: Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM

Penulis:Armadanews.id
1 Agustus 2025 | 14:45 WIB
inPematang Siantar

SIANTAR — PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum, membuka babak baru dalam perbincangan nasional tentang arah penegakan hukum di Indonesia.

Keputusan tersebut bukan hanya sekadar produk politik, tetapi juga refleksi dari dinamika demokrasi yang terus bergerak antara kekuasaan, keadilan, dan harapan masyarakat atas tegaknya kebenaran.

Dasar Hukum Amnesti dan Abolisi
Secara konstitusional, amnesti dan abolisi adalah kewenangan Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Amnesti biasanya diberikan kepada sekelompok orang, terutama dalam kasus politik, yang efeknya menghapus seluruh akibat hukum pidana sejak awal.

Abolisi bersifat lebih spesifik, menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau kasus tertentu, bahkan sebelum ada putusan pengadilan.

Mekanisme pemberian Amnesti dan Abolisi, diatur lebih lanjut melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1954 yang mengatur amnesti dan abolisi, serta memerlukan pertimbangan atau persetujuan DPR.

Dalam sejarah ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan barang baru. Presiden Soekarno pernah menggunakannya untuk mendamaikan konflik politik.

Presiden Habibie untuk mengatasi konflik Aceh dan Presiden Joko Widodo untuk kepentingan rekonsiliasi Papua.

Pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Lembong menjadi preseden menarik. Dimana, perjalanan penerapan hukum yang dilakukan terhadap keduanya, menggemparkan publik karena disebut sebut lebih dominan adanya kepentingan politik dan kekuasan, terlepas politik siapa dan kekuasan siapa.

Namun, penulis sendiri menilai terhadap keduanya ada praktik hukum yang tidak tepat sebagaimana penulis peroleh ketika mendapatkan pembelajaran ilmu hukum semasa kuliah.

Pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, mempertegas bahwa negara masih punya instrumen untuk mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak adil, cacat prosedural, atau sarat kepentingan politik.

Dari Simbol Politik ke Harapan Publik
Amnesti dan abolisi bukan semata soal penghapusan konsekuensi hukum. Lebih dari itu, keduanya bisa menjadi simbol keberanian negara untuk mengakui kekeliruan dan memperbaiki keadaan.

Dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, keputusan ini dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk keberpihakan terhadap upaya membongkar fakta dan mencari keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.

Masyarakat selama ini kerap menyaksikan bahwa hukum berjalan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Oleh karena itu, saat dua tokoh nasional yang kritis terhadap kekuasaan justru mendapat perlakuan hukum yang lebih adil, publik melihat ini sebagai secercah harapan: bahwa negara masih mungkin berpihak kepada kebenaran.

Jangan Sarat Kepentingan Politik
Meski demikian, tak dapat diabaikan bahwa setiap kebijakan hukum yang sarat nuansa politik akan selalu menuai kecurigaan.

Kritik bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini hanya taktik meredam konflik atau mengakomodasi kepentingan partai politik tertentu harus dijawab dengan transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah bersama DPR perlu menjelaskan secara terbuka pertimbangan yuridis, politik, dan moral yang mendasari keputusan itu.

Penting juga untuk memastikan bahwa amnesti dan abolisi ke depan tidak menjadi “karpet merah” bagi pelanggar hukum, tetapi benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang memang layak mendapat keadilan karena menjadi korban ketidakadilan sistem.

Kasus Hasto dan Lembong bisa menjadi momentum pembelajaran. Bahwa hukum tidak hanya soal penegakan aturan, tapi juga menyangkut etika, keadilan, dan keberanian mengoreksi kesalahan.

Jika digunakan secara tepat, amnesti dan abolisi bukan pelemahan hukum, melainkan penguatan terhadap misi konstitusi: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Masyarakat berharap langkah itu bukan akhir, melainkan awal dari era baru penegakan hukum yang lebih jujur, terbuka, dan berpihak pada rakyat.

Hukum tak lagi sekadar alat kekuasaan, tapi benar-benar menjadi ruang perjuangan bagi mereka yang mencari kebenaran. (*)

Lanjutkan Membaca

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

Penulis:Armadanews.id
8 Juli 2026 | 09:35 WIB

SIANTAR – Andrew T. Panjaitan, ST, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS)...

Read moreDetails
Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan
Pematang Siantar

Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan

Penulis:Armadanews.id
6 Juli 2026 | 19:20 WIB

SIANTAR -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bergerak cepat dalam melakukan penanganan Pasar Dwikora di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, pasca...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Melepas kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Mengikuti Jambore Daerah Sumut
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Melepas kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Mengikuti Jambore Daerah Sumut

Penulis:Armadanews.id
6 Juli 2026 | 12:16 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Antonius Sitanggang SSTP MSi melepas kontingen Kwartir...

Read moreDetails
Konsep Otomatis
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Pesparawi Sekolah Minggu Sinode GKPS Tahun 2026

Penulis:Armadanews.id
5 Juli 2026 | 21:14 WIB

SIANTAR -- Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Karena itu, investasi terbaik yang dapat diberikan kepada mereka bukan hanya pendidikan akademik,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Toba

Yayasan Yasop Bersama Kumpulan Perantau Batak Toba di Jerman (Himaboni e. V) Membuka Sebuah Kursus Bahasa Jerman di Balige

14 Juli 2026 | 14:57 WIB
Medan

Patroli Skala Besar, Satuan Brimob Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah Belawan pada Malam Hari

14 Juli 2026 | 08:36 WIB
Medan

Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Kombes Pol. M. Rendra Salipu Resmi Nahkodai Satuan Brimob Polda Sumatera Utara

13 Juli 2026 | 11:38 WIB
Simalungun

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”

13 Juli 2026 | 09:16 WIB
Pakpak Bharat

Keseruan Para Ayah Antar Buah Hati Hari Pertama Masuk Sekolah 

13 Juli 2026 | 09:14 WIB
Pakpak Bharat

Siswa SMP Negeri Pngeegeen Kabupaten Pakpak Berhasil Raih Juara Harapan II Lomba Video Vlog Yang Diselenggarakan TP PKK Pusat

12 Juli 2026 | 19:07 WIB
Simalungun

Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Simalungun: Komit Perkuat Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

12 Juli 2026 | 14:17 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun: Pembangunan Daerah Dilaksanakan Secara Bertahap dan Terencana

11 Juli 2026 | 12:24 WIB
Pakpak Bharat

Manajer Umum PT. Pengembangan Pertanian Taiwan-Indonesia Kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat

11 Juli 2026 | 09:02 WIB
Pakpak Bharat

Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota Polsek Kerajaan Bripka Antoni Sinaga

9 Juli 2026 | 09:34 WIB
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

8 Juli 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”

7 Juli 2026 | 14:00 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba