SIBOLGA– Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Sibolga Dan Tapanuli Tengah melaporkan terduga pelaku penistaan agama berinisial FBT, ke Markas Komando (Mako) Polres Sibolga, Kamis (31/7/2025).
Saat melapor Organisasi keagamaan Yang Terdiri Dari Sekretaris DPC GAMKI Kota Sibolga Michael Simorangkir dan Ketua DPC GAMKI Tapteng Ericson Maharaja didampingi oleh Ketua Pemuda Katolik Kota Sibolga Willianto, Sekretaris Umum DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Sibolga Amar Khan Sikumbang, Warga Muhammadiyah Kota Sibolga Hakiki P Kusuma.
Laporan tersebut diterima baik oleh Petugas SPKT Polres Sibolga berdasarkan LP Nomor : LP/B/124/VII/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Juli 2025, sekitar Pukul 16.08 WIB.
Pelapor Michael Jaga Dompak Simorangkir (44) selaku warga Sibolga yang juga sebagai Sekretaris DPD GAMKI Kota Sibolga telah melaporkan tindak pidana kejahatan Informasi dan transaksi Elektronik UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) UU 1/2024, yang terjadi di Jalan Kutilang No 14 Kota Sibolga.
Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada hari Rabu 31 Juli 2025 sekira pukul 23.25 Wib dengan terlapor berinisial FBT, pada video Tiktok yang bernama Addukhan 07 yang ditonton dan dikomentari banyak orang. Intinya terlapor telah menista Alkitab Agama Kristen dan memberikan pernyataan yang memberikan dan menimbulkan rasa kebencian Agama Kristen. Atas kejadian itu terlapor merasa keberatan dan dirugikan hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga.
Ketua GAMKI Tapteng Ericson Maharaja kepada wartawan menyampaikan kedatangannya ke Polres Sibolga untuk melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE terhadap terduga pelaku penistaan agama berinisial FBT agar kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi setiap orang di seluruh Indonesia terkhusus masyarakat di Kota Sibolga.
“Kita mengharapkan agar Polres Sibolga dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan penistaan agama,” kata Ericson.
Lanjutnya, diharapkan juga kepada masyarakat agar tidak terprovokasi atas viralnya video tersebut.
“Kami harapkan masyarakat menahan diri, dan kita harapkan proses ini dapat ditangani dengan baik oleh pihak Polres Sibolga, ” harapnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Pemuda Katolik Kota Sibolga Willianto berharap sebagai masyarakat di Kota berbilang kaum dapat terus menjaga toleransi yang kuat antar umat beragama.
“Mari bersama kita menjaga kerukunan umat beragama,” katanya.
Kemudian, Hakiki P Kusuma warga Muhammadiyah Kota Sibolga menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam tidak diajarkan untuk memprovokasi, maka diharapkan pihak Polres Sibolga mampu mengatasi masalah ini.
Sekretaris Umum DPD BKPRMI Kota Sibolga Amar Khan Sikumbang menyampaikan tidak setuju dan tidak mendukung hal demikian, dikarenakan Kota Sibolga adalah Kota Berbilang Kaum Perekat Hubungan Antar Umat Beragama.
“Sesama umat beragama harus saling toleransi dan saling merangkul, namun tidak saling mencaci maki,” katanya.
Sambungnya, maka dari itu dirinya meminta kepada Polres Sibolga tetap memproses kasus ini.
“Dan apabila kasus ini tidak diproses, maka kami akan melakukan aksi damai untuk kasus ini,” Ujarnya dengan semangat.(JN)





