WAY KANAN– Kabupaten Way Kanan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 Kategori Nindya.
Ini adalah penghargaan kelima kalinya secara berturut-turut yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, sebuah pencapaian yang membuktikan komitmen daerah dalam memenuhi hak dan perlindungan anak.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Way Kanan, Andi Oktoviandi.
Acara penganugerahan diselenggarakan di Auditorium K.H. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, pada Jumat (08/08/2025).
Prestasi ini menjadi bukti nyata konsistensi Way Kanan sejak tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:Tahun 2019
Kategori PratamaTahun 2020: Evaluasi tidak dilakukan karena pandemi COVID-19Tahun 2021
Kategori PratamaTahun 2022: Kategori NindyaTahun 2023: Kategori NindyaTahun 2024-2025
Kategori NindyaPencapaian ini, khususnya di Kategori Nindya, merupakan hasil sinergi kuat antara DP3APPKB dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta dukungan penuh dari para pegiat perlindungan anak di Way Kanan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dra. Arifatul Choiri Fauzi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan KLA adalah bentuk apresiasi atas kesungguhan daerah dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak.”Proses penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak ini memakan waktu hampir satu setengah tahun, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan verifikasi data.
Dari 464 kabupaten/kota yang diajukan oleh provinsi, hanya 255 daerah yang berhasil lolos verifikasi dan memperoleh kategori penghargaan,” jelas Menteri PPPA.
Menteri Arifatul menambahkan, penganugerahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.
Proses penilaian KLA Tahun 2025 sendiri berlangsung selama 1,5 tahun, dimulai dari evaluasi mandiri di tingkat kabupaten/kota, evaluasi oleh pemerintah provinsi, hingga verifikasi dan kolaborasi penilaian lintas kementerian/lembaga. Ini menunjukkan bahwa penghargaan yang diraih Way Kanan adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi yang berkelanjutan.