WAY KANAN-– Kabupaten Way Kanan meraih penghargaan mitra kerja sebagai pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan pengharmonisasian produk hukum daerah terbanyak pertama Tahun 2024-2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung atas nama Menteri Hukum RI, kepada Bupati Way Kanan yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Falahudin, Jumat (22/8/2025).
Penghargaan tersebut juga diberikan atas bentuk komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam melaksanakan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda pada Kementerian Hukum RI. Capaian ini sangat istimewa karena merupakan penghargaan yang pertama kalinya diberikan oleh Kementerian Hukum kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Staf Ahli Bupati Way Kanan, Falahudin, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada Kementeran Hukum RI yang telah mengapresiasi pemerintah daerah khususnya Kabupaten Way Kanan dalam pengajuan pengharmonisasian produk hukum daerah.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi kami dalam reformasi hukum dan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang wajib dilaksanakan harmonisasi,” ujar Falahudin.
Dia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mengedepankan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan, sehingga produk hukum daerah dapat dilaksanakan, adil dan bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Way Kanan.
Penghargaan tersebut diberikan setelah kegiatan Peringatan ke-80 Hari Pengayoman Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan tema Menjaga Warisan Bangsa Mewujudkan Reformasi Hukum Untuk Menyongsong Masa Depan, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Kegiatan ini dihadiri pimpinan instansi vertikal, lembaga penegak hukum, perwakilan pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, pengurus organisasi dbiidang hukum, pejabat dan fungsional di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Lampung. (Bahtiar/UIN)