SIANTAR — Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Piket SPKT dan Bhibinkamtibmas menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan dengan Problem Soving, pada hari Minggu (24/08/2025) sekira pukul 11.51 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dalam laporannya menyampaikan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 24 Agustus 2025 pagi sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya terjadinya kesalahpahaman yang berujung dugaan penganiayaan dilakukan pihak kedua berinisial BS (68) terhadap pihak pertama MTG (53) keduanya warga Pdt. J. Wismara Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pihak kedua langsung melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Martoba. Lalu piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan tersebut secara Kekeluargaan, sudah saling memaafkan dan tuangkan poin poin kesepakatan perdamaian di Surat Pernyataan dan di tandatangani diatas materai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dan tandatangani diatas materai sehingga masalah dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Restuadi. (*/AN)