WAY KANAN– Pemerintah Kabupaten Way Kanan meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta partisipasi pada penyelenggaraan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, Selasa (26/8/2025).
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan peserta PJA 2025 berjumlah 20 kepala desa dari berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar mewakili Kabupaten Way Kanan pada ajang tersebut.
“Kegiatan PJA merupakan hasil kerja sama Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung serta didukung oleh Kementerian dalam negeri dan kementerian Desa,” kata Aris.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Juritman Indah, mengatakan kepala desa yg telah mengikuti PJA diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang telah didapatkan selama pelatihan, dan mampu menghadirkan Posbankum di desanya masing-masing.
Dia menambahkan, kepala desa yang telah mengikuti PJA mendapatkan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP), yang merupakan gelar penghargaan non-akademik yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang berhasil menyelesaikan konflik atau sengketa di wilayahnya melalui jalur non-litigasi atau tanpa melalui proses pengadilan, melainkan menggunakan pendekatan restoratif, musyawarah, dan kearifan lokal.
“Kepala desa memiliki peran strategis dalam menghadirkan keadilan di tingkat akar rumput, sehingga berbagai masalah di desa cukup diselesaikan di tingkat desa,” katanya.