Armada News
Sabtu, 6 September 2025
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • INDEKS
  • Pematang Siantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Home Regional KOTA Pematang Siantar
Kasus Penganiayaan Mandek 6 Bulan, Kuasa Hukum Nilai Polres Pematangsiantar Abaikan Profesionalitas

Kasus Penganiayaan Mandek 6 Bulan, Kuasa Hukum Nilai Polres Pematangsiantar Abaikan Profesionalitas

Penulis: Armadanews.id
30 Agustus 2025 | 08:53 WIB
in Pematang Siantar
A A
0

SIANTAR — Penanganan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Perpetua Sinaga dinilai berlarut-larut dan tidak profesional. Hal itu disampaikan Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan, selaku kuasa hukum pelapor Eviwati Sirait, melalui rilis pers resmi.

Kasus yang dilaporkan sejak 12 Februari 2025 ini disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan, meski Polres Pematangsiantar telah menetapkan terlapor sebagai tersangka sejak 2 Mei 2025.

“Klien kami sudah menempuh jalur hukum sejak Februari lalu. Namun hingga kini, tersangka tidak juga ditahan,” ujar kuasa hukum, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., CIM didampingi Rio Victori Sipayung, S.H.

<< Kronologi dan Kejanggalan

Kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Awalnya, laporan yang seharusnya ditangani Unit PPA Polres Pematangsiantar justru dialihkan ke Unit Jatanras I tanpa alasan jelas.

Agenda pemeriksaan saksi, termasuk anak korban, sempat ditunda berulang kali. Surat panggilan bahkan diterima setelah jadwal pemeriksaan terlewat, sehingga baru dapat dilaksanakan pada 17 Juli 2025 setelah kuasa hukum melakukan dorongan berulang ke penyidik.

“Ironisnya, setelah kami melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Divpropam Polri awal Agustus, Polres malah kembali mengirim surat perkembangan kasus pada 27 Agustus yang menyebutkan baru akan menetapkan tersangka. Padahal, sejak Mei status tersangka sudah ada,” tegas Hermanto.

Desakan Kuasa Hukum

Kuasa hukum mendesak Kapolres Pematangsiantar agar menuntaskan perkara ini secara serius. Mereka juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolri melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus yang dianggap tidak transparan.

“Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tapi juga menyangkut wibawa institusi kepolisian dalam menegakkan hukum,” ujarnya.

Respons Propam Mabes Polri

Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divpropam Mabes Polri bernomor R/68A7-b/III/NAS.2.4/2025/Divpropam, tertanggal Agustus 2025.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan pada 11 Agustus 2025 melalui surat Nomor 021/Dum-Propam/VIII/2025. Dalam keterangannya, Propam menyebut laporan telah dikaji bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, kemudian dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

“Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri. Namun, kami tetap menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Hermanto.

Rilis ini, menurutnya, menjadi bentuk komitmen mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum agar setiap laporan masyarakat ditangani sesuai aturan yang berlaku. (*/AN)

 

Tags: dugaan penganiayaanHermanto SipayungPolres Pematangsiantar
Share4Tweet2SendShare

Baca Juga

Tertawa Bersama Anak Jalanan
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

Penulis: Armadanews.id
3 September 2025 | 15:24 WIB

SIANTAR-- Siantar kota Pendidikan, bukan karena perilaku anak Siantar yang ‘terdidik’ tapi karena banyaknya sekolah penting di Siantar. Selain Sekolah...

Read more
Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan
Pematang Siantar

Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:24 WIB

SIANTAR- Aksi damai yang dilakukan gabungan Aliansi baik dari Mahasiswa, masyarakat, aliansi Ojol, pada Senin (1/9/2025) berlangsung damai di gedung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:20 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyerahkan Surat...

Read more
Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi
Pematang Siantar

Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 12:43 WIB

SIANTAR– Ketua DPRD kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga, SH menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD...

Read more

Berita Terbaru

News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025 | 18:37 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 | 14:43 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 | 09:29 WIB
Tapanuli Tengah

Serap Aspirasi Warga, Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 | 09:28 WIB
Tapanuli Tengah

Masyarakat Dan Mahasiswa Unras Ke DPRD Tapteng, Mendesak Polres Tapteng Proses Laporan SKCK Diduga Palsu Anggota DPRD Tapteng

5 September 2025 | 09:26 WIB
Sibolga

Plt Sekda Pimpin Rapat Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Ekonomi yang Kurang Mampu

4 September 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

3 September 2025 | 15:24 WIB
Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Residivis, Sabu Seberat 77,44 Gram Disita

3 September 2025 | 12:27 WIB
Medan

Polda Sumut Terbitkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut di Asahan

2 September 2025 | 17:39 WIB
Deli Serdang

Brimob Sumut Bersama Orang Muda Katolik Tebar Kasih,  Detasemen Gegana Berbagi dengan Anak-anak Panti Asuhan SLB Santa Lucia

2 September 2025 | 17:30 WIB
Deli Serdang

Brimob Polda Sumut Lakukan Pengamanan Aksi Mahasiswa di Polresta Deli Serdang

2 September 2025 | 17:27 WIB
Pematang Siantar

Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan

1 September 2025 | 18:24 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba