SIMALUNGUN – Dalam aksi yang menunjukkan profesionalisme tinggi, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran narkotika.
Operasi dijalankan dengan penuh kehati-hatian ini berhasil membongkar jaringan perdagangan narkoba dengan mengamankan dua bandar sekaligus menemukan barang bukti sabu seberat 53,98 gram dan ganja mencapai lebih dari 100 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada hari Minggu (14/9/2025) sekira pukul 17.24 WIB memberikan keterangan komprehensif mengenai keberhasilan operasi yang dijalankan pada Jumat dini hari, 12 September 2025 tersebut.
“Operasi penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah yang berada di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry saat memberikan penjelasan kepada media massa.
Merespons informasi berharga dari masyarakat tersebut, personel Satnarkoba Polres Simalungun langsung mengambil langkah strategis dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian ketat di seputar lokasi yang dimaksud. Tim bergerak dengan koordinasi yang solid, mempersiapkan segala kemungkinan untuk memastikan operasi berjalan lancar dan aman.
Aksi penggerebekan dimulai tepat pukul 00.30 WIB ketika tim melakukan serangan terkoordinir dan berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Ranto Damanik (43 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut.
“Selanjutnya personel melakukan penggeledahan menyeluruh dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari Ranto Damanik yang terletak strategis di atas meja tempat ia biasa duduk. Ketika diinterogasi secara intensif, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba mendetailkan temuan signifikan di lokasi pertama.
Dari tersangka Ranto Damanik, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengejutkan dan mengindikasikan operasi perdagangan narkoba dalam skala yang tidak kecil. Barang bukti yang ditemukan meliputi 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto mencapai 53,98 gram, 1 bungkus plastik kresek kecil berisi ganja dengan berat brutto 4,32 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, uang tunai senilai Rp 200.000, serta berbagai perlengkapan pengemasan profesional seperti timbangan digital, sekop dari pipet, dan plastik klip kosong yang siap pakai.
Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka Ranto Damanik bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rudiansyah Siregar yang berdomisili di Huta 2 Pematang Simalungun, tim segera melakukan operasi lanjutan dengan target yang jelas.
“Personel kemudian melakukan pengembangan investigasi ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Rudiansyah Siregar di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan rapi di dalam kamar miliknya,” ucap AKP Henry menjelaskan tahapan operasi di tempat kedua.
Di kediaman Rudiansyah Siregar (36 tahun), wiraswasta yang beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga Pematang Simalungun, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting berupa 1 bungkus plastik kresek berisi ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi ganja dengan berat brutto mencapai 100 gram, 1 linting rokok berisi ganja dengan berat brutto 0,92 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, dan 1 bungkus kertas tik-tak.
Proses interrogasi yang dilakukan secara profesional menghasilkan pengakuan penting dari kedua tersangka. Rudiansyah Siregar tidak hanya mengakui kepemilikan barang bukti, tetapi juga memberikan informasi krusial mengenai jaringan supply yang lebih luas.
“Setelah dilakukan interrogasi mendalam, Rudiansyah Siregar mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut memang miliknya. Tersangka juga memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Adi yang berada di Kota Tanjung Balai, sementara narkotika jenis ganja diperoleh dari seseorang bernama Alvin yang berdomisili di Kota Medan,” tegas AKP Henry mengungkapkan hasil interrogasi yang membuka tabir jaringan yang lebih besar.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan segera menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan memproses kasus ini ke Kejaksaan Negeri untuk tahap penuntutan.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus mengungkap jaringan di atasnya berdasarkan informasi yang telah berhasil diperoleh. Operasi ini sekali lagi membuktikan dedikasi dan profesionalisme Polri dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” pungkas AKP Henry dengan penuh determinasi. (*/AN)