SIBOLGA – Kepolisian Resor (Polres) Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Satresnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda di Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan, Bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jl. R. Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial *RZS Alias F* (28) Tahun, warga Jl. Kesturi, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan. RZS diamankan saat berada di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa :
* 1 (satu) buah plastik klip merah kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,12 gram,
* 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru,
* 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scoopy tanpa nomor polisi.
Dalam interogasi awal, RZS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan dijual. Ia juga menyebut bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama **Yudi**.
Berdasarkan keterangan RZS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke Jl. Kakap Arah Laut, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pria berinisial **IWS Alias Y* (25) Tahun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah tersangka, ditemukan :
* 1 (satu) buah kotak kosmetik bening berisi 3 (tiga) paket sedang serbuk kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,18 gram, terdiri dari :
* 1 (satu) plastik klip merah sedang,
* 2 (dua) plastik bening sedang,
* 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam,
* Uang tunai sebesar Rp100.000,-.
IWS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga segera membawa keduanya ke Mapolres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun rencana tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini adalah :
1. Melakukan gelar perkara,
2. Menerbitkan laporan polisi,
3. Menetapkan kedua tersangka sebagai tahanan.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Sibolga terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan serta dalam memberantas narkoba. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu,” ujarnya.(JN)