PANDAN – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Lisnawati Panjaitan, SKep.Ns.MKes, AKK, membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat, (11/10/2025).
Plt Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah Lisnawati Panjaitan, SKep.Ns.MKes, AKK mengawali sambutannya menyampaikan, Saya terharu dengan kehadiran Bapak Ibu sekalian dimana kita masih peduli untuk mengikuti ataupun kehadiran kita disini ingin berbenah, mau berubah ke arah yang lebih baik, bebas dari korupsi, dengan slogan Bupati Tapanuli Tengah dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, “Tapteng Naik Kelas, Adil Untuk Semua,” Ini salah satu membuktikan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah berkomitmen untuk mewujudkan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, “Adil Untuk Semua, Lestari dan Berkeadaban.”
Kita yang hadir disini menjadi yang terdepan menjadi pelayan masyarakat yang merupakan garda terdepan di seluruh layanan kesehatan masyarakat Tapanuli Tengah.
Lebih lanjut, Plt. Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah menegaskan, dalam hal pemberantasan korupsi, petugas kesehatan agar melakukan tugas dengan benar sesuai dengan prosedur. Ini menunjukkan bukti kita mendukung dalam hal pemberantasan korupsi.
Sesuai dengan amanat Undang-undang dan peraturan lainnya, sehingga terbentuklah KPK yang saat ini sebagai Institusi super body dalam hal Pemberantasan Korupsi, yang artinya dalam hal Pemberantasan Korupsi, KPK bertindak dengan penuh Independensi. Kita sebagai abdi negara yang paling terdepan melayani masyarakat secara langsung dengan mempergunakan keuangan negara, yang tentunya harus kita mulai dan benar-benar melaksanakan prinsip Good Government. Sejalan dengan itu, pribadi-pribadi para petugas di lapangan harus memiliki pribadi yang bersih, pribadi yang memiliki integritas, jujur dan bertanggung jawab, maka saatnya kita harus mensyukuri hak dan kewajiban yang kita dapatkan.
Kepada Petugas Kesehatan, saya berharap, tinggalkan pola-pola lama. Korupsi bukan berarti dalam hal keuangan saja, tetapi juga dalam hal pemberlakuan waktu atau disiplin waktu, disiplin berpakaian, disiplin keramah-tamahan kepada masyarakat bahwa kita sungguh-sungguh berkewajiban melakukan Sambut, Senyum, Sapa dan Sentuh. Mulai saat ini tinggalkan pola asal bapak ibu senang, laksankanlah pekerjaan itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kepada petugas kesehatan tetap semangat, walaupun di tengah badai. Pada akhir-akhir ini, ketika kita benar-benar mau berubah dan sekarang berbuat sesuai dengan aturan maka tuduhan-tuduhan itu akan terbantahkan dengan sendirinya.
Plt. Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah berharap para Petugas Perjalanan Dinas, Kegiatan BOK, lakukanlah dengan benar, real tanpa adanya fiktif. Jadi, di setiap Puskesmas laksanakanlah pelayanan yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Jika itu kita laksanakan dengan baik dan sempurna maka itu sudah bagian dari Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus tercapainya Tapteng Naik Kelas Adil Untuk Semua di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana Visi Misi Bapak Bupati dan Wakil Bupati kita yang tidak mentolerir adanya pungutan-pungatan liar ataupun tindakan korupsi.
Menutup sambutannya, Plt. Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah mendukung penuh komitmen Pemerintah khususnya Bupati Tapanuli Tengah dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah dalam hal Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Narasumber Uswatan Niswati, Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Kabupaten Tapteng dalam paparannya menjelaskan, Pengertian Korupsi berdasarkan Peraturan yang ada maka perbuatan Korupsi adalah tindakan yang memenuhi kriteria sebagi berikut :
“Perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun atau suatu korpoorasi yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan yang dimiliki sehingga berakibat pada kerugian Negara.”
Turut hadir, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Bendahara BOK, Bendahara JKN, serta 5 orang perwakilan staf dari masing-masing Puskesmas se-Tapanuli Tengah.(JN)