SIANTAR — Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, menilai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan terorganisasi dengan pola yang semakin kompleks. Namun, menurut dia, respons terhadap persoalan tersebut masih cenderung bersifat seremonial.
Pernyataan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, Kamis (30/07/2026).
“Momentum ini seharusnya tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan, tetapi menjadi bahan evaluasi sejauh mana negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan mampu melindungi manusia dari TPPO,” kata Rindu.
Menurutnya, modus perdagangan orang telah berubah mengikuti perkembangan teknologi. Jika sebelumnya perekrutan korban banyak dilakukan melalui perantara, kini pelaku memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital untuk menjaring korban melalui tawaran pekerjaan maupun pendidikan.
“Di tengah semakin kompleks dan canggihnya modus para pelaku serta kuatnya jaringan perdagangan orang, respons yang hanya bersifat simbolik sudah tidak memadai,” ujarnya.
Rindu mengatakan pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, hingga masyarakat sipil.
“Melawan TPPO bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga martabat kemanusiaan. Tidak ada satu pun manusia yang layak diperjualbelikan,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Staf Advokasi Region Asia United Evangelical Mission (UEM), Riana Simanjuntak. Menurut dia, meningkatnya tekanan ekonomi, krisis lingkungan, dan terbatasnya lapangan pekerjaan menjadi faktor yang mendorong masyarakat bermigrasi secara tidak aman.
“Banyak orang meninggalkan kampung halamannya karena situasi ekonomi yang semakin sulit. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan orang melalui perekrutan di ruang digital,” kata Riana.
Ia menilai rendahnya pemahaman masyarakat mengenai migrasi aman masih menjadi persoalan. Tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa prosedur yang jelas kerap menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang.
Riana juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja (LPK) yang menyalurkan tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri.
“LPK harus memberikan informasi yang transparan mengenai hak dan kewajiban pekerja, perusahaan tujuan, serta mekanisme perlindungan.
Pengawasan perlu diperkuat agar mereka bertanggung jawab jika terjadi kasus TPPO,” ujarnya.
Selain itu, UEM mendorong penguatan jejaring antara pemerintah, gereja, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil dalam pencegahan, pendampingan korban, hingga penyediaan anggaran rehabilitasi dan pemulangan korban.
Sementara itu, Peace & Justice Officer Komite Nasional Lutheran World Federation (KN-LWF) Indonesia, Erlinda Sianturi, mengatakan perdagangan orang masih menjadi ancaman serius dengan modus yang terus berkembang melalui media sosial dan platform digital.
“Upaya pencegahan harus lebih cepat dan lebih adaptif dibandingkan pelaku. Penegakan hukum penting, tetapi harus diiringi penguatan literasi digital, edukasi migrasi aman, dan keterlibatan masyarakat,” kata Erlinda.
Sepanjang 2026, KN-LWF Indonesia bersama UEM Regional Asia, PUSTAKA Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV dan VI Sumatera Utara, sinode gereja, serta sejumlah mitra menjalankan berbagai program pencegahan.
Program itu meliputi edukasi safe migration, pelatihan guru bimbingan konseling, penguatan kapasitas pemuda, kampanye digital, serta pengembangan materi pembelajaran tentang TPPO.
Menurut Erlinda, Pematangsiantar sebagai kota pendidikan sekaligus daerah asal pekerja migran membutuhkan sistem pencegahan yang lebih kuat melalui koordinasi lintas sektor.
“Perdagangan orang adalah persoalan kemanusiaan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah perlu memperkuat layanan perlindungan korban, pengawasan perekrutan tenaga kerja, serta edukasi migrasi aman dan literasi digital hingga tingkat akar rumput,” ujarnya.
Ia menambahkan aparat penegak hukum juga harus menindak tegas jaringan perdagangan orang, termasuk yang beroperasi di ruang digital, agar kelompok rentan tidak lagi menjadi korban eksploitasi. (*/AN)







