SIANTAR— Konflik internal antara warga jemaat dan pendeta di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jemaat Khusus (JK) Imanuel, Jalan Asahan/Sang Naulauh, Kota Pematangsiantar, yang memanas pada Minggu (30/8/2026) lalu ternyata berbuntut pelaporan ke polisi.
Pdt Tubiran Simamora, M.Th diketahui telah mempolisikan warga jemaatnya yang juga merupakan mantan guru jemaat St Torang Nadeak dengan tuduhan penghinaan.
Sebelumnya, St Torang Nadeak bersama beberapa warga jemaat lainnya menuntut pencopotan Pdt Tubiran Simamora dengan alasan terkait pembongkaran bangunan gereja yang dinilai masih dalam kondisi baik, perubahan nama gereja yang disebut dilakukan secara sepihak, dugaan manipulasi Peraturan Rumah Tangga GKPI, perubahan aturan dan tatanan gereja, serta tudingan adanya tindakan yang menyebabkan perpecahan di lingkungan jemaat.
Sejumlah warga jemaat juga menyampaikan keluhan terkait kutipan dana untuk berbagai kegiatan gereja.
Tindakan Pdt Tubiran Simamora, M.Th tersebut sangat disayangkan banyak orang. Mengingat tugas dan fungsi seorang Pendeta adalah menjadi gembala jemaat dan pemberi berkat kepada jemaat yang digembalakannya.
St Torang Nadeak, Senin (7/9/2026) saat dimintai tanggapannya terkait laporan polisi yang dilakukan Pdt Tubiran, mengatakan kecewa karena pendeta dianggap lupa akan tupoksinya.
”Kita tentunya kecewa dengan tindakan tersebut, Pdt Tubiran ini mungkin lupa akan tugas dan fungsinya sebagai pendeta,” sebut Torang.
Sekedar mengingatkan, Paus Yohanes Paulus II ditembak pada tanggal 13 Mei 1981 lalu di Lapangan Santo Petrus, Vatikan.
Pelaku percobaan pembunuhan Paus Yohanes Paulus tersebut Mehmet Ali Ağca, seorang warga negara Turki.
Kondisi Paus kala itu terkena dua tembakan dan mengalami pendarahan hebat, namun nyawanya berhasil diselamatkan setelah menjalani operasi darurat.
Pelaku Ağca langsung ditangkap di tempat kejadian dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Italia.
Alih-alih marah, Paus Yohanes Paulus II secara terbuka memaafkan Mehmet. Setelah pulih dari lukanya, pada tahun 1983 dia mengunjungi Agca di penjara. Agca mendapat pengampunan atas permintaan Paus, dan diekstradisi ke Turki.
Sikap seperti ini lah yang diharapkan diteladani dan dipertontonkan oleh setiap pimpinan jemaat, sikap dan pengampunan yang memaafkan.
Bishop GKPI Pdt Dr Humala Lumbantobing, M.Th seharusnya lebih arif dalam menanggapi dan memberikan solusi terbaik untuk konflik di GKPI JK Imanuel.
Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Pdt Tubiran Simamora dan Bishop GKPI belum berhasil dimintai tanggapannya. (*/AN)
Maulid Nabi di Masjid Safarul Qadri, Kapolres Pematangsiantar Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah
SIANTAR -- Suasana penuh khidmat menyelimuti Masjid Safarul Qadri Mako Polres Pematangsiantar, Kamis (03/09/2026) pagi. Jajaran Polres Pematangsiantar menggelar peringatan...
Read moreDetails











