WAY KANAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan. Kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula KUA Blambangan Umpu untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan setelah menikah.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Way Kanan, Nursilawati, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat perubahan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan. Masyarakat diharapkan dapat langsung memperoleh Kartu Keluarga baru dan KTP-el sesuai perubahan status perkawinan.
Menurutnya, perubahan dokumen kependudukan setelah perkawinan penting untuk memastikan data administrasi kependudukan masyarakat tetap sesuai dengan kondisi terbaru. Data tersebut mencakup perubahan status perkawinan dan susunan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.
“Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Disdukcapil Way Kanan terus mendorong pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat,” katanya, Jumat, 25 September 2026.
Ia mengimbau masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan untuk memastikan dokumen kependudukannya segera diperbarui. Pembaruan dokumen dilakukan agar masyarakat memiliki administrasi kependudukan yang sesuai dengan data sebenarnya.
Dia juga menegaskan seluruh dokumen kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Way Kanan tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat memperoleh layanan tersebut secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan kerja sama dengan Kementerian Agama dapat terus memperkuat integrasi pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, perubahan dokumen kependudukan setelah perkawinan dapat dilakukan lebih mudah dan tanpa biaya,” ucapnya. (Bahtiar/UIN)





