WAY KANAN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan telah sesuai dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Lampung. Pembahasan juga dilakukan untuk memastikan rancangan tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan materi muatan Rancangan Peraturan Bupati telah sesuai dengan hasil fasilitasi serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Aris, Jumat, 25 September 2026.
Menurutnya, hasil fasilitasi tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 400.3.6.6/24/07/2025 tanggal 13 November 2025. Materi dalam rancangan kemudian disesuaikan berdasarkan hasil fasilitasi tersebut.
Ia mengatakan pembahasan juga menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Puskesmas. Penyesuaian dilakukan agar substansi peraturan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan.
Dari hasil pembahasan, lanjut Aris, seluruh materi muatan rancangan dinyatakan telah diperbaiki sesuai hasil fasilitasi. Dengan demikian, rancangan peraturan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. “Tahapan selanjutnya yaitu penetapan dan pengundangan,” katanya.
Dia menambahkan, proses penyusunan regulasi daerah perlu dilakukan secara cermat agar setiap ketentuan yang ditetapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas di Kabupaten Way Kanan. (Bahtiar/UIN)





