WAY KANAN — Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Way Kanan mengingatkan masyarakat menyimpan obat sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta memperhatikan cara membuang obat kedaluwarsa agar tidak disalahgunakan.
Ketua PC IAI Way Kanan, Apoteker Asep Triwidodo, mengatakan tidak semua obat perlu disimpan dalam lemari pendingin.
“Obat seperti sirup dan tablet umumnya disimpan pada suhu ruang, kecuali ada petunjuk khusus,” ujar Asep, Jumat, 25 September 2026.
Menurutnya, penyimpanan pada suhu dingin tanpa petunjuk dapat memengaruhi zat atau kandungan tertentu dalam obat. Obat juga harus disimpan jauh dari jangkauan anak-anak, terutama obat sirup yang memiliki rasa manis.
Asep mengingatkan sediaan salep dan tetes mata sebaiknya tidak digunakan setelah satu bulan sejak kemasan dibuka.
“Salep dan tetes mata yang sudah dibuka sebaiknya tidak disimpan lebih dari satu bulan,” katanya.
Untuk obat kedaluwarsa, tablet perlu dihancurkan sebelum dibuang agar tidak disalahgunakan pihak lain. Sementara itu, obat sirup perlu diencerkan dengan air sebelum isinya dibuang dan botolnya dipisahkan.
Asep juga mengingatkan masyarakat tidak membuang antibiotik melalui saluran toilet karena dapat berdampak terhadap mikroba lingkungan.
“Antibiotik jangan dibuang ke toilet karena dapat membunuh mikroba yang berperan menguraikan kotoran,” ujarnya. (Bahtiar/UIN)





