MEDAN — Tim Khusus (Timsus) JCS bersama personel operasional Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Rahayu, Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, satu dari empat terduga pelaku, Ferdiansyah (19), ditembak di bagian kedua kaki setelah melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus di Kabupaten Langkat.
Penangkapan Ferdiansyah dilakukan di Sakhi Homestay, Jalan Binjai-Kuala, Desa Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 02.10 WIB.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan sekaligus Kanit Timsus JCS, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tiga terduga pelaku yang lebih dahulu diamankan.
“Pelaku ini kita tangkap di Sakhi Homestay, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sabtu 10 Oktober kemarin,” ujar Ramadhani, Senin (12/10/2026).
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, Ferdiansyah disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki terduga pelaku.
Ferdiansyah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dengan penangkapan tersebut, total empat pria telah diamankan dalam kasus ini. Mereka masing-masing Iqdamiqni Rizal (19), Muhammad Anwar (19), Akbar Ramadhan (18), dan Ferdiansyah (19).
Ramadhani mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi kejahatan di 40 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan kawasan Pelabuhan Belawan.
“Dari hasil interogasi sementara, para pelaku ini sudah beraksi di 40 TKP yang tersebar di wilayah Medan, Deli Serdang, dan Pelabuhan Belawan,” katanya.
Menurutnya, komplotan tersebut tergolong meresahkan karena diduga tidak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya saat melancarkan aksi.
Berawal dari Laporan Korban
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan pembegalan terhadap Dachyar Siregar, seorang wiraswasta berusia 62 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Rahayu, Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2614 AHS. Kendaraan tersebut diperkirakan bernilai Rp14 juta.
Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor untuk berangkat kerja. Ketika melintas di lokasi, sebuah sepeda motor matik yang ditumpangi tiga orang pria datang dari arah depan dan menabrak kendaraan korban hingga terjatuh.
Ketika korban terjatuh, salah seorang pelaku diduga langsung mengambil sepeda motor tersebut. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi tidak ada yang datang membantu.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Tembung.
Ditangkap di Sejumlah Lokasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Timsus JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi bersama Panit Operasional Resmob sekaligus Padal II Timsus JCS, Ipda Richard Derio Siahaan.
Dalam rangkaian penindakan, polisi terlebih dahulu menangkap Iqdamiqni Rizal dan Akbar Ramadhan di kawasan Sumber Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 9 Oktober 2026.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan Muhammad Anwar di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Ferdiansyah di wilayah Kabupaten Langkat. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap terduga pelaku di sebuah homestay di kawasan Jalan Binjai-Kuala.
Saat pengembangan terhadap Ferdiansyah, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur setelah terduga pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan para terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru doff, tiga pakaian luar berupa hoodie biru, hoodie oranye, dan jaket hitam, serta satu celana pendek hitam.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam Huawei berwarna krem, satu pisau belati, satu gunting, satu tang, dan dua dompet berwarna cokelat.
Dari pengembangan terhadap Ferdiansyah, polisi turut mengamankan satu senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan saat beraksi, satu telepon genggam Infinix Smart 9 HD berwarna hijau muda, satu tas, satu jam tangan, satu baju hitam, dan satu celana biru.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan penyidikan guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi kejahatan lainnya, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menampung barang hasil kejahatan.
Ramadhani mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama pada dini hari atau ketika melintasi jalanan sepi. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa. (*/AN)





