MEDAN – Tiga kali menjalani hukuman penjara tak membuat Dika, 37, lepas dari jerat hukum. Pria tersebut kembali ditangkap Timsus JCS Patroli Siaga Reserse (Pagar) Quick Wins bersama Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (15/10/2026) malam.
Dila diduga terlibat dalam rangkaian pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah kawasan Kota Medan dan sekitarnya.
Dari data awal penyidik memuat 47 entri tempat kejadian perkara (TKP) dalam periode Juni hingga Oktober 2026. Keterkaitan Dika dengan seluruh laporan tersebut masih didalami dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kasus yang mengantarkan Dika kembali berhadapan dengan hukum bermula di Jalan Stella IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (8/10/2026) pagi.
Saat itu, Sarma Siregar, seorang pegawai negeri sipil (PNS), didatangi seorang pria yang berpura-pura menanyakan alamat. Setelah korban memberikan penjelasan, pria tersebut diduga mengambil tas berisi satu unit laptop Lenovo berwarna hitam, kemudian meninggalkan lokasi.
Kemudian Korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan melalui laporan polisi nomor LP/B/4378/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Dika. Tim gabungan kemudian menangkapnya di kawasan Jalan Besar Tanjung Anom, Kamis malam. Dalam pemeriksaan awal, Dika mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Jalan Stella IV.
Laptop milik korban diketahui telah digadaikan kepada Edi Rikardo Panjaitan seharga Rp700.000. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
<< Tiga Kali Dipenjara
Sebelum kembali berurusan dengan polisi, Dika tercatat pernah menjalani hukuman dalam tiga perkara berbeda.
Pada 2016, ia menjalani hukuman enam bulan di Lapas Pancur Batu dalam perkara pembongkaran rumah. Pada 2019, ia kembali dipenjara selama dua tahun empat bulan di Lapas Tanjung Gusta dalam perkara narkotika. Selanjutnya, pada 2021, ia menjalani hukuman tiga tahun sepuluh bulan dalam perkara penjambretan.
Kini, riwayat tersebut kembali menjadi bagian dari perjalanan hukumnya setelah ia ditangkap dalam perkara pencurian di Jalan Stella IV.
Penyidik juga mendalami 47 entri TKP yang tercatat dalam data awal selama lima bulan kalender. Rinciannya, 20 entri pada Juni, 14 pada Juli, dua pada Agustus, empat pada September, dan tujuh pada Oktober 2026.
Lokasi yang tercantum tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Tanjung Sari, Padang Bulan, Simpang Selayang, Jalan Flamboyan Raya, Jalan Bunga Rinte, Sunggal, Jalan Gagak Hitam, hingga Titi Kuning.
Barang yang dilaporkan hilang dalam berbagai kejadian tersebut beragam, mulai dari telepon seluler, tas, dompet, uang tunai, pakaian, hingga perhiasan.
Namun, 47 entri itu belum dapat disimpulkan sebagai 47 aksi yang dilakukan Dika. Penyidik masih harus mencocokkan setiap laporan, memeriksa saksi, serta menguji alat bukti untuk memastikan keterkaitannya.
<< Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan dan pengembangan kasus, Dika disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 150, jaket Grab, dua celana jeans, tas laptop hitam, telepon seluler Redmi, sebilah parang, uang tunai Rp100.000, tas samping berwarna abu-abu, dan helm.
Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara utama tersebut, Dika disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Riwayat tiga kali menjalani hukuman kini menjadi catatan masa lalu yang kembali menyertai proses hukum Dika.
Sementara itu, 47 entri TKP masih menjadi pekerjaan penyidik untuk ditelusuri satu per satu, memastikan laporan yang berkaitan dan menguji keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti. (*/AN)





