Retail
Kamis, 9 Februari, 2023
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
GABUNG
  • Home
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • Samosir
  • Sibolga
  • Sidempuan
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TOBA
  • Tobasa
  • Uang
  • Seleb
  • Sports
  • Dunia
  • Kolom
  • Pilkada
  • Video

Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS

by Redaksi
20/01/2020
in Nasional
A A
68
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.


sumber: Kompas

Tags: Joko WidodoJokowiPresiden
Share27Tweet17Send

BACA JUGA

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman

Komisi I DPR RI Apresiasi KSAD Dudung Naikan Pangkat Kopka Azmiadi

31 Januari 2023

...

Pelantikan Pengurus FORSILADI DKI Jakarta Diwarnai Stadium Genaral Tentang Restorative Justice

19 Januari 2023

...

Konsistensi KSAD Dudung Dalam Mengawal Pancasila Diapresiasi PB NU

11 Desember 2022

...

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

9 Desember 2022

...

Discussion about this post

Trending minggu ini...

  • Kepergok Warga Mencuri Pengaman Jalan, Warga Asal Siantar Diserahkan Warga Ke Polsek Parapat

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • DPD Pejuang Batak Bersatu Pematang Siantar Fasilitasi Pemakaman Anggota Tak Mampu

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ini Lokasi Pemadaman Listrik Besok Untuk Kota Siantar

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Penadah Kursi Besi dari Taman Bunga, Balon Wali Kota Siantar Masuk Sel

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Turnamen Bola Voli Hidayah Herlina Gusti Cup I 2023 Tingkatkan Kepedulian Terhadap Olahraga

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Isuzu Traga Truck Vs Colt Diesel di Simalungun, 1 Meninggal Menuju Rumah Sakit

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Metode Gasing Yang Dipopulerkan Humbahas Akan Dikembangkan Menjadi Pelajaran Wajib Di Seluruh Sekolah di Indonesia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tiur Silalahi dan Putranya Asal Simalungun Sekarat Dibacok Sang Suami

    21550 shares
    Share 8620 Tweet 5388
  • Miliki Puluhan Dokter Spesialis, RSUD Parapat Siap Layani Masyarakat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • PLN UP3 Pematang Siantar Gandeng Wartawan Gelar Donor Darah dan Bagikan Paket Sembako Ke Wartawan Lansia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2023 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb

© 2020-2023 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID