SIANTAR, ArmadaNews.id – Diduga sebagai bandar narkoba dan menjadi pemasok ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), tersangka A (31) warga Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari ditangkap. Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkotika Polresta Pematangsiantar saat mengendarai mobil di Jalan Kasad, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Kasat Reserse Narkoba AKP David Sinaga didampingi Kasubbag Humas Iptu Rusdi Yahya, Rabu (10/6/2020) mengatakan, dari tersangka, polisi menyita satu bungkusan plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu sebesar sekitar 0,5 kilogram serta 50 butir pil ekstasi,uang Rp500 ribu dan satu unit ponsel.
“Penangkapan tersangka yang diduga merupakan bandar merupakan hasil pengembangan penangkapan 4 tersangka pembeli dan penjual narkotika dari sejumlah tempat di Kota Pematangsiantar”.
Polisi, kata David, masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan A yang masih menjalani pemeriksaan bersama 4 pelaku lainnya di Mapolresta Pematangsiantar. (AN/ds)
Discussion about this post