SIANTAR, ArmadaNews.id– Entah setan apa yang merasuki pikiran F (19), warga Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat itu.
Remaja tersebut tega mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun, sebut saja namanya Mawar, anak dari majikan tempatnya bekerja. Aksi bejat tersebut sudah berulang kali dilakukannya.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban dan Ibunya M (35) sama-sama pergi ke kamar mandi untuk membuang air kecil, Rabu (10/06), sekira pukul 11.00 Wib.
Pada saat korban membuang air kecil, korban menjerit kesakitan dan didengar oleh ibunya. Keesokan harinya Kamis (11/06), sekira pukul 08.00 Wib, korban mengatakan pada ibunya Jika ia telah dicabuli oleh F yang merupakan anggota ibunya kerja jualan keripik.
Mendengar hal itu Ibu korban M (35), mencoba mencari keberadaan dan menjumpai pelaku.
Pada saat ditanyai pelaku mengaku perbuatannya, bahkan sudah berkali-kali.
Mendengar pengakuan itu, Ibu Korban M (35), bersama suaminya merasa keberatan dan langsung membuat laporan Pengaduan kepolisi.
Pihak keluarga juga melakukan visum dan surat Visum Et Repertum Nomor 28 / VER / I / 2020, disebutkan selaput darah robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna mempermudah penyidikan dan untuk proses hukum selanjutnya.
Terpisah Kabag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. (ds/AN)
Discussion about this post