SIMALUNGUN, ArmadaNews.id. Ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Simalungun dan memenangkan gugatan Djasarlim Sinaga selaku pemilik tanah yang sah, membuat Bupati Simalungun Terancam tidak miliki kantor dan rumah dinas.
Disampaikan Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite,M.Si, Selasa (16/6/2020), terkait masalah lahan rumah dinas dan kantor bupati Simalungun segera dituntaskan dimasa kepemimpinan Bupati JR Saragih, sehingga tidak diwariskan menjadi pekerjaan rumah kepada bupati yang baru.
“Sebaiknya Bupati Simalungun JR Saragih segera menuntaskan masalah lahan rumah dinas dan kantor bupati, bupati saat ini harus bertanggung jawab, jangan mewariskan masalah kepada bupati baru,” kata Fawer.
Fawer menilai ditolaknya PK Pemkab Simalungun dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 758PK/Pdt/2018 tanggal 29 Oktober 2018,merupakan bukti kelalain pemerintah daerah yang tidak teliti dan cermat dalam membeli lahan rumah dinas dan kantor bupati Simalungun di Pematang Raya.
“Informasinya untuk pembelian lahan rumah dinas dan Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya saja antara tahun 2015-2016 menghabiskan dana sekitar Rp13 miliar dan untuk pembangunannya diperkirakan hampir Rp80 miliar,” sebutnya.
Fawer menambahkan, jika sampai masalah lahan rumah dinas dan kantor Bupati Simalungun tidak tuntas tahun ini ,dan digusur bupati baru terancam tidak punya rumah dinas dan kantor. (sn/ds)
Discussion about this post