SIMALUNGUN, ArmadaNews.id. Harianda Sinaga alias Bagol (33) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkotika Simalungun, di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, Bagol diamankan dan petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,90 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, melalui Kasubag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (18/6/2020), membenarkan penangkapan tersebut.
“Namun bukan hanya ganja yang kita temukan, kita juga menemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 1 batang rokok yang bercampur dengan narkotika jenis ganja, dengan berat kotor 1,11 gram, dan 1 unit handphone merk LG warna hitam,” katanya.
Lanjutnya, penangkapan tersangka dilakukan, pada tanggal 16 Juni 2020 lalu yang mana pada saat itu, personil narkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Gang Sederhana, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Karena tidak ingin tersangka melarikan diri, pada saat itu juga pihak kepolisian dikatakannya langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).”Sesampainya di TKP, kita melihat, bahwa ada seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penangkapan,”terangnya.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka Bagol, mengaku kepada kita, bahwa dirinya mendapatkan barang itu (sabu dan ganja) dari pria berinisial A yang juga merupakan warga Perdagangan,” katanya. (*/AN)
Discussion about this post