SIANTAR, ArmadaNews.id. Tanpa Kecamatan Simarimbun, seluruh kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar masuk zona merah. Ketujuh kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Siantar Martoba, Siantar Sialasari, Siantar Utara, Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Sitalasari, SIantar Marihat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Jubir GT2P) Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, Selasa (23/06/2020), mengatakan diberlakukannya daerah zona merah karen aterjadinya peningkatan jumlah terpapar Covid-19.
Disampaikan Daniel, berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan, Selasa (23/06/2020), pukul 18.00 WIB, sebanyak 31 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan medis. Sebanyak 551 Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 10 orang. oOang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 51 orang.
Untuk itu Daniel menghimbau warga untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak dan sebisa mungkin mengurangi aktivitas di luar rumah.(ds/AN)
Discussion about this post