PARAPAT, ArmadaNews.id. Pasca diprotes warga karena pengerjaan proyek Curva saluran Drainase dikerjakan asal jadi, akhirnya Camat Girsang Sipangan Bolon (Girsip).
Camat Girsip, Eva Suryati Ulyarta Tambunan didampingi Sekretaris Camat, Maria Kaban melakukan peninjauan proyek milik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut tersebut, di Jalan Sumatera Sisingamangaraja, Kelurahan Parapat, Simalungun, Kamis (25/6/2020).
Selain dapat menimbulkan bencana longsor bahu jalan, juga proyek saluran Drainase tersebut dapat mengakibatkan banjir bagi rumah warga sekitar. Karena kondisi proyek tidak memiliki titik akhir pembungan. “Saya telah berkoordinasi dengan pihak PUPR Provsu terkait saluran Drainase yang di protes warga, dan PUPR berjanji akan segera tinjau lokasi proyek bermasalah,” kata Camat Eva Suryati di lokasi proyek.

Camat menjelaskan, bahwa proyek dipermasalahkan warga telah disampaikan kepada Konsultan dan Pemborong. “Kepada pemborong dan Konsultan telah kita sampaikan kondisi proyek, dan respon mereka akan segera turun juga kelokasi,” ungkap Camat.
Terpisah, Tokoh masyarakat Parapat, R Simbolon alias Opung Prisha (64) menilai bahwa pihak pemborong yang mengerjakan proyek saluran Drainase kurang profesional. Dan diragukan jalan lintas akan longsor terkikis air saluran.
“Tak ada gunanya dibuat tumpukan goni plastik dibahu jalan kalau tidak segera di perbaiki, karena saluran darainase belum dibuat titik akhir pembuangan hinga ke sungai, yang kita ragukan nanti jalan lintas ini akan terkikis air saluran hingga akhirnya putus akibat longsor, berarti pemborong proyek juga belum profesional kerjakan proyek ini, ” kata opung Prisha,
R Simbolon juga berharap kepada pengelola proyek atau Pemerintah agar segera dilakukan perbaikan saluran drainase asal jadi. “Kami warga Kepling VII berharap saluran darinase ini segera diperbaiki, sebelum memakan korban jiwa baik bagi pengendara mau pun rumah warga terimbas banjir, ” ujar Opung Prisha.
Sementara pantauan di lokais, tertera di plang proyek, bangunan saluran drainase milik Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional II Satker
Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara. Nama pekerjaan Rehabilitasi Jalan Parapat -batas Kabupaten Tobasa, dengan nomor kontrak 04/KTR-SBSN/Bb2-Wil2s2.4/2019, nilai kontrak Rp 14.952.073.000,00 miliar, Sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) 2,4 Provsu, dan penyedia jasa PT MITHA SARANA NIAGA, Konsultan Supervisi PT GARIS PUTIH SEJAJAR.(Heri)





