SIMALUNGUN, ArmadaNews.id. JSP (36), tidak bisa berkutik saat diringkus Tim gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Simalungun, Jumat (26/6/2020), lalu. Warga Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, kepada wartawan, Minggu (28/6/2020), menyebutkan, pelaku dibekuk dari perkebunan jagung, desa tempat tinggal tersangka.
Saat badan tersangka mau digeladah, dia sempat berusaha kabur, dan tim gabungan akhirnya berhasil menemukan narkotika yang diduga sabu 0,39 gram, di dalam kotak rokok.
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka JSP.
“Kita menemukan alat untuk penggunaan sabu, berupa kaca pirex, pipet dan penutup botol minuman dari plastik,” katanya.

Lanjutnya, saat di kediaman tersangka digeledah, disaksikan aparat desa, ditemukan 10 unit mesin ketangkasan jenis jackpot.
“Selain narkotika beserta alatnya, kita juka menemukan 10 unit mesin jackpot. Penggeledahan itu, disaksikan langsung aparat desa,” sebutnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan pengembangan lebih lanjut. (ds/AN)





