SIMALUNGUN, ArmadaNews.id. IS (42), warga Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, dari kawasan pabrik kelapa sawit (PKS), Jumat (26/6/2020) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Sembiring, kepada wartawan, Minggu (28/6/2020), mengatakan tersangka diamankan berdasarkan pengembangan dan keterangan tersangka JSP yang lebih duluan diamankan.
“Tersangka kita amankan setelah mendengar keterangan JSP yang sebelumnya sudah kita amankan. Dari pengakuan JSP, kalau dia pernah membeli sabu dari IS,” ujar Sembiring.
Dijelaskan Sembiring, pengembangan dipimpin Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, bersama Kanit dan tim operasional Sat Narkoba. Pengembangan dilakukan dengan cara berpura-pura memesan sabu.

Tidak bisa melarikan diri, IS yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, berhasil diringkus, di tempat yang disepakati. “Kita langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu, berikut 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, dan 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam,” sebutnya.
Sementara saat diinterogasi, pelaku IS mengakui, bahwasanya narkotika tersebut diperolehnya dari PT yang berdomisili di daerah Tembung Medan. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan pengembangan lebih lanjut. (ds/AN)





