SIMALUNGUN, ArmadaNews.id– Sudah dijalani selama hampir setengah bulan, isolasi mandiri di Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun akhirnya dicabut, Selasa (30/06/2020)
Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dr. Lidya Rayawati Saragih. M. Kes pada tanggal 29 Juni 2020 mengeluarkan surat Nomor 40/893/5.1.1/2020 yang di tujukan kepada Bupati Simalungun DR. JR. Saragih. SH selaku Ketua Tim Gugus Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Simalungun.
Adapun isi surat tersebut, sehubungan dengan berakhirnya masa Isolasi Mandiri selama 14 hari di Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, maka bersama ini kami bermohon kepada Ketua Tim Gugud Covid 19 Simalungun untuk mencabut status Isolasi Mandiri Desa/Nagori pada desa tersebut yang telah ditemukan kasus terpapar Covid 19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selanjutnya Kepala Pelaksana BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Simalungun Rizal. P. Saragih. AP. Msi memberikan surat kepada Camat Bandar Huluan dan Panghulu Nagori Tanjung Hataran nomor 360/276/31/2020 tertanggal 29 Juni 2020 terkait Pencabutan Status Isolasi Mandiri, menindak lanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan nomor 440/893/5.11/2020 tertanggal 29 Juni 2020 prihal pencabutan Isolasi Mandiri dan sehubungan telah berakhirnya masa isolasi mandiri selama 14 hari di Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan, maka status isolasi mandiri pada Nagori Tanjung Hataran dinyatakan dicabut.
Discussion about this post