SIANTAR, ArmadaNews.id – Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, selaku Ketua Gugus Tugas P2 Covid 19 Pematangsiantar mangkir dari panggilan sidang Gugatan Class Action Kelompok Warga Gang Demak.
Sidang yang seyogyanya digelar Hari ini Rabu, (08/07/2020) terpaksa harus ditunda sampai satu minggu depan, tepatnya Hari Rabu, (15/07/2020).
Sidang Gugatan Class Action Kelompok Warga Gang Demak Korban Covid 19, yang diwakili Abdul Wahid Katino sebagai Penggugat terhadap Hefriansyah Noor selaku ketua Gugus Tugas P2 Covid 19 Pematangsiantar dan selaku Walikota Pematangsiantar sebagai Tergugat.
Dikarenakan Pihak Tergugat dalam hal ini Hefriansyah tidak hadir dalam persidangan,Keputusan Majelis Hakim menunda Persidangan hingga minggu depan.

Sebagaimana diketahui panggilan sidang kepada tergugat telah disampaikan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Siantar, melalui Jurusita pada Pengadilan Negeri Siantar.
Sementara pantauan di PN Kota Siantar, terlihat Warga Gang Demak, dimulai sejak pagi dengan sabar dan tertib menunggu jalannya persidangan. Namun, harus mengurut dada dengan keputusan Majelis Hakim, yang dipimpin Danar Dono sebagai Hakim Ketua, Simon Sitorus dan Hendri masing-masing Hakim Anggota, untuk menunda persidangan.
>>Gelar Dagangan
Disela-sela menunggu persidangan, Kelompok Warga Gang Demak menggelar aksi menggelar dagangannya melalui gerobak dagangan yang di dalamnya berisi Pecal, Mie Gomak, Mie Goreng, Getuk, Susu Kedelai dan Aneka Gorengan.
Pedagang Pecal itu bernama Sutiem, warga Gang Demak sebagai korban stigma Covid 19. Sebagai salah seorang warga yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang pecal dan dinyatakan terpapar Covid 19 oleh Gugus Tugas P2 Covid 19 Pematangsiantar, sangat berdampak kepada perekonomian keluarga Sutiem. Kemudian juga berimbas kepada seluruh Warga Gang Demak.
Aksi buka lapak ini sendiri merupakan inisiatif warga dan modal untuk membeli kebutuhan dagangan adalah murni dari swadaya dan gotong royong warga. (ds/AN)





