SIANTAR, ArmadaNews.id – Sebelum melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilih, sebanyak 545 orang Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus mengikuti rapid test.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar, Daniel Dolok Sibarani, ketika di wawancarai ArmadaNews.id di Kantor KPU,di Jalan Porsea, Rabu (08/07/2020).
Menurut Daniel, berdasarkan Surat KPU Ri nomot 540 menyatakan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dapat di kerjasamakan dengan Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“KPU harus melakukan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 kepada calon PPDP sebelum ditetapkan,” kata Daniel.
“Pemeriksaan kesehatan terhadap PPDP ini kita lakukan dan apabila ada yang reaktif boleh diusulkan kembali penggantinya, dan kita harus memastikan seluruh PPDP dinyatakan Non reaktif Covid-19,” sebut Daniel.
Untuk menindaklanjutinya, KPU dikatakan Daniel telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak Rumah Sakit Umum dr.Djasamen Saragih. (AP)
Discussion about this post