SIANTAR, ArmadaNews.id – Pemeriksaan rapid test untuk 545 orang Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kota Pematangsiantar akhirnya dilaksanakan di Rumah Sakit Tentara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar, Daniel Dolok Sibarani, ketika di wawancarai ArmadaNews.id, Kamis (09/07/2020), mengatakan pemilihan RS Tentara dilakukan setelah mendapat surat dari pihak RSUD Djasamen soal tarif rapid test.
“Dalam surat pihak RSUD Djasamen disebutkan saat ini belum dapat melaksanakan rapid test sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenkes tentang Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test,” kata Daniel.
Selanjutnya, KPUD Kota Siantar dikatakan Daniel melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan di sepakati Rapid Test dilaksanakan di RS Tentara, karena sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi dikeluarkan pada 6 Juli 2020, dimana batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test anti bodi yang mana batasan tarif tertinggi Rp.150.000.
“Hari ini sudah dilakukan Rapid Test secara bergelombang kepada calon PPDP. Hasilnya akan segera diketahui,” katanya.

Menurut Daniel, berdasarkan Surat KPU RI nomor 540 menyatakan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dapat dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Penanganan Civid-19. “KPU harus melakukan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 kepada calon PPDP sebelum ditetapkan,” kata Daniel.
“Pemeriksaan kesehatan terhadap PPDP ini kita lakukan dan apabila ada yang reaktif boleh diusulkan kembali penggantinya, dan kita harus memastikan seluruh PPDP dinyatakan Non reaktif Covid-19,” sebut Daniel. (ds)





