SIANTAR, ArmadaNews.id – Jadwal pemeriksaan rapid test untuk 545 orang Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih tertunda.
Seperti disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar, Daniel Dolok Sibarani, ketika diwawancarai ArmadaNews.id di Kantor KPU,di Jalan Porsea, Rabu (08/07/2020).
Untuk rapid test di katakannya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak Rumah Sakit Umum dr.Djasamen Saragih, sesuai dengan anggaran di KPU sebesar 350.000/orang dan pihak RSU Djasamen menyanggupi dan penjadwalan rapid test seyogyanya dilaksanakan Rabu, (08/07/2020).
Lanjut Daniel, tetapi informasi yang diterima Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi dikeluarkan pada 6 Juli 2020, dimana biaya batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150.000.
“Berdasarkan surat edaran ini kami KPU komunikasikan dengan pihak Rumah Sakit djasamen Saragih tapi Rumah Sakit Djasamen tidak sanggup melaksanakan tarif ini,” bilang Daniel.
Dikatakannya, karena disebutkan diperaturan RSUD, biaya rapid test Rp.335.000 di tambah biaya administrasi lainnya.
“Sehingga sampai sekarang pelaksaan Rapid test belum bisa kita lakukan. Jadi sampai saat ini kita masih menunggu informasi dari pihak RSUD, kapan pemeriksaan rapid test bisa dilakukan,” kata Daniel mengakhiri. (AP)
Discussion about this post